Home » Kemendikbud Terbitkan Aturan Wisuda PAUD-SMA/SMK

Kemendikbud Terbitkan Aturan Wisuda PAUD-SMA/SMK

by Addinda Zen
2 minutes read
Aturan Wisuda

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi keluarkan Surat Edaran mengenai aturan wisuda. Ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2023. Aturan mengenai prosesi wisuda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Disebutkan, wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban. Kemudian, wisuda tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid. Surat Edaran ini tertanggal 23 Juni 2023. Ditujukan untuk para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdapat 2 poin utama dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud terkait wisuda jenjang PAUD-SMA/SMK.

Poin pertama, ditujukan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan sattuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Para satuan pendidikan ditegaskan untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Poin kedua, memastikan kegiatan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di masing-masing wilayah kerja untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

Dasar Hukum Wisuda PAUD-SMA/SMK

Dasar hukum mengenai aturan terkait wisuda PAUD-SMA/SMK yaitu mengikuti 4 dasar hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Sering Blusukan

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pro Kontra Penyelenggaraan Wisuda

Sebelumnya, pro kontra terkait penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i Taman Kanak-Kanak (TK) banyak diperbincangkan orang tua di sosial media. Wisuda ini dinilai memberatkan dan dirasa belum diperlukan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti pro kontra ini.

FSGI mengatakan, dua poin penting dalam penyelenggaraan wisuda tersebut. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menyebut, belum ada regulasi maupun aturan terkait kegiatan wisuda di jenjang TK hingga SMA/SMK.

Poin kedua, wisuda ini menimbulkan permasalahan biaya bagi orang tua siswa/i. Banyak orang tua yang merasa keberatan dengan penetapan biaya wisuda.

FSGI kemudian mengusulkan agar penyelenggaraan wisuda bagi siswa/i di jenjang TK hingga SMA/SMK dilaksanakan secara sederhana. Kemudian, diusulkan juga untuk Kemendikbud menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life