Home » Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia atau PMI.

ESENSI.TV -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, peraturan tersebut akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.

“Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” ujanya pada media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Askolani mengatakan, peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok. Seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelumnya, Sesuai PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman.

Dan, perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Namun, melalui PMK 141/2023, kata Askolani, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI.

Berbeda dari sebelumnya, kata Askolani, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dan, maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Baca Juga  Pertamina Mulai Uji Coba Transaksi Digital LPG 3 Kg

Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang.

Yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Askolani menjelaskan, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi.

Sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kita tahu PMI mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi PMI adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya,” jelasnya.

Di tahun 2020 kata dia, sebesar Rp135 triliun, tahun 2021 mencapai Rp136 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,” kata Askolani.

“Aturan baru tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life