Home » KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya.

ESENSI.TV -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya.

Ini untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin bersama Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman melakukan inspeksi di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.

“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan. Sehingga implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan maksimal,” katnya, Sednin (24/7/2023).

Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT. E-PIT adalah elektronik-Penangkapan Ikan Terukur.

Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima Billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.

PNBP Beri Keadilan bagi Nelayan

Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Dan, PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.

Baca Juga  KKP akan Pidanakan Pelaku Usaha yang Mengkonversi Ekosistem Mangrove

Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil.

“Bukan untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.

Trenggono optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional. Seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.

Untuk diketahui, pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan.

Yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan. Guna terbitnya HPK Kapal Perikanan.

Pengawasan after fishing merupakan bagian dari strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur. Yang terdiri dari pengawasan before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life