Humaniora

KKP Tindak Tambak Udang tak Miliki Izin dan Dokumen CBIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Operasional tambak tersebut telah meresahkan masyarakat nelayan.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) menerima laporan dari sekolompok masyarakat Karimunjawa.

Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa,pada 18 April 2023.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin M.Han didampingi Dirjen PB, TB Haeru Rahayu dan Dirjen PRL, Victor Gustaf Manoppo, Rabu, (19/4/2023).

Setelah mendapatkan arahan Menteri KP, pihaknya, langsung melakukan gerak cepat

“Kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang dimaksud,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan budidaya mereka, menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Begitu juga dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Sementara pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Adin.

Pencemaran di Ambang Batas Toleransi

Tidak hanya itu, air limbah tambak juga masih mengeluarkan aroma bau dan warna air sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya.

Hal ini dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas tolerasi. Pemeriksaan sampel dilakukan Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karimunjawa wilayah konservasi. Kami juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi,” terang Adin.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, kata Adin, beberapa sanksi dapat dilakukan. Termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” pungkas Adin.

Diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariania@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

KCIC dan Respons Bina Marga Dukung Kesejahteraan Warga

Binamarga Jakarta mendukung penuh proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dengan membantu pemerintah pusat dalam pembebasan…

20 mins ago

Si Mungil yang Terlupakan, Ini Beberapa Fakta Pluto

Pluto adalah planet katai yang ditemukan pada tahun 1930 oleh Clyde Tombaugh. Ini adalah objek…

1 hour ago

Seperti Apa Sih Pelayaran Zaman Dahulu?

Pelayaran kuno membangkitkan citra epik pengembaraan dan keberanian yang menembus samudra yang luas. Navigasi pada…

3 hours ago

Karl Benz, Pencipta Mobil Pertama di Dunia

Mobil di zaman ini pasti sudah tidak asing kan Sobat Esensi, tapi  tahukah kalian tentang…

5 hours ago

Penemuan Ini Mempengaruhi Terobosan Teknologi!

Penemuan baterai merupakan tonggak sejarah yang signifikan dalam inovasi manusia. Ini membuka jalan bagi berbagai…

7 hours ago

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

16 hours ago