Home » Koalisi Indonesia Maju Bakal Tampilkan Prabowo-Gibran ke Publik, Kapan?

Koalisi Indonesia Maju Bakal Tampilkan Prabowo-Gibran ke Publik, Kapan?

by Ale Luna
2 minutes read
Koalisi Indonesia Maju Bakal Tampilkan Prabowo-Gibran ke Publik, Kapan?/Antaranews

ESENSI.TV - JAKARTA

Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal segera menampilkan duet pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka ke hadapan publik dalam waktu dekat.

Hal ini akan dilakukan setelah syarat pendaftaran terpenuhi, dan mereka siap mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI di Jakarta.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah siap.

“Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik. Insya Allah, kami mendaftar ke KPU RI, Rabu, pukul 10.00 WIB,” kata Ahmad Muzani dalam keterangannya, dilansir laman www.antaranews.com, Senin (23/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum mendaftar, seluruh kader Partai Gerindra di Indonesia berdoa agar pendaftaran ke KPU RI berjalan aman dan lancar.

“Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi proses pencalonan beliau sebagai capres,” ujar Muzani.

Pada saat mendaftar, lanjut dia, Prabowo-Gibran akan diantar oleh pimpinan partai anggota KIM, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga  Safari Politik ke Purworejo, Airlangga Hartarto Tampung Keluhan Petani

Diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life