Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hal itu belum dilakukan karena hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (4/3/2024).
Brigjen Trunoyudo menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” katanya.
Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Sahroni pun meminta Polri turut memeriksa pimpinan KPK yang lain guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.
“Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya berinisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri. Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK,” kata Sahroni.
“Mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu. Tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas,” sambung Sahroni dikutip dari keterangannya, Sabtu (25/11/2023) di Jakarta.
Ia juga turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak tanggap atas status hukum ketua KPK.
“Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) mengeluarkan surat (etik),” tegas Sahroni.
Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu