Home » 7 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Segera Jalani Sidang

7 Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Segera Jalani Sidang

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia terus berlanjut di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/2/2024), seperti dilansir di laman resmi Polri.

Baca Juga  Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Polri Bangun Patung Knalpot Brong di Sejumlah Kota

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tegas Trunoyudo.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tb
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life