Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan razia sekaligus edukasi kepada pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Dari razia dan hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan Polri menjadi patung penghias kota.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban dan polusi suara
“Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan Polri menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” tulis Divisi Humas Polri ( divisihumaspolri ) dalam akun instagramnya, Senin (15/1/2024).
Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi.
Salah satu upaya edukasi yang dilakukan Polri adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.
Patung dari knalpot brong ini telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi.
Patung ini memiliki berbagai bentuk, seperti bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri berharap dengan disulap menjadi patung, knalpot brong dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Selain itu, patung dari knalpot brong juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu