Home » Komisi VIII Sepakati Biaya yang Dibayarkan Jemaah Rp56 Juta

Komisi VIII Sepakati Biaya yang Dibayarkan Jemaah Rp56 Juta

by Junita Ariani
1 minutes read
Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan tersebut bedasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

“Biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesa Rp93 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid.

Hal itu disampaikan Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Komisi VIII menilai usulan Kemenang mengenai BPIH sebesar Rp105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” imbuhnya.

Selanjutnya kata dia, keputusan ini akan dibawa dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama untuk disetujui bersama.

Kelola Dana Investasi

Terpisah, anggota Komisi VIII M Husni meminta Badan Pengelola Haji (BPKH) untuk lebih gencar dalam mengelola dana investasi haji. Sehingga para calon jemaah haji memperoleh porsi yang lebih kecil.

Baca Juga  Air Zam-Zam Tambahan untuk Jemaah Telah Dikirim 90 Ribu Galon

“BPKH ke depannya harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang. Supaya kemampuan BPKH bisa membantu para tamu Allah ini. Dengan porsi sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen dari para tamu Allah,” ungkap Husni.

Sebagai informasi, sepanjang bulan November 2023, Komisi VIII mendorong Pemerintah, melalui stakeholder terkait. untuk meningkatkan porsi subsidi biaya haji.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengusulkan subsidi sebesar 30 persen melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH. Sedangkan, biaya yang ditanggung calon jemaah haji menjadi 70 persen.

Di sisi lain, pihaknya berusaha untuk menggeser porsi tersebut menjadi 60 persen dibayarkan oleh jemaah haji dan 40 persen disubsidi dari nilai manfaat haji. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life