Home » Kopi Kemasan Starbucks Ditarik BPOM, Ini Klarifikasi Nestle Indonesia

Kopi Kemasan Starbucks Ditarik BPOM, Ini Klarifikasi Nestle Indonesia

by Agita Maheswari
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Menyusul adanya informasi penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Nestle Indonesia memberikan klarifikasinya.

Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.

Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.

“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” kata isi pernyataan Nestle Indonesia.

Baca Juga  Kelompok Disabilitas Sukses Torehkan Karya

PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” katanya.

Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers “Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life