Home » KPK Serahkan Proses Hukum 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Basarnas ke Puspom Mabes TNI

KPK Serahkan Proses Hukum 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Basarnas ke Puspom Mabes TNI

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Basarnas, pekan ini. Foto: KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Dalam proses pemeriksaannya terhadap kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai Tersangka.

Yaitu, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023, dan ABC.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka MR dan RA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga14 Agustus 2023.

Penahanan terhadap Tersangka MR dilakukan di di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan RA di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sedangkan terhadap Tersangka HA dan ABC proses penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI.

Kemudian untuk Tersangka MG diimbau untuk kooperatif hadir ke KPK.

Suap Pengadaan Barang

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 s.d 2023,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulis KPK, dilansir Jumat (28/7/2023).

Kegiatan tangkap tangan berlangsung pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.

KPK mengamankan sejumlah 11 orang, yaitu MR Direktur Utama PT IGK, JH Direktur Keuangan PT IGK, RK Manajer Keuangan PT IGK.

ER SPV Treasury PT IGK, DN Staf keuangan PT IGK, HW Supir MR, EH Staf keuangan PT IGK, ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

RA Direktur Utama PT KAU, SA bagian keuangan PT KAU, serta TM staf operasional PT KAU.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas.

Buka Tender Proyek

Tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek, diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar.

Serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.

Baca Juga  Menlu Paparkan Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN

Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak.

HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.

Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando).

Yaitu penyerahan yang dilakukan oleh MR atas persetujuan MG, uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai.

RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Berdasarkan data dan Informasi lainnya, HA bersama dan melalui ABC juga diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar.

Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Sinergi Dengan Puspom TNI

KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik.

Sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat.

Terutama yang telah menyampaikan Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini.

Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus memantau dan ikut mengawasi proses penanganan perkara ini.

Hal ini sejalan dengan komitmen KPK adalah melaksanakan penegakan hukum hingga tuntas.

Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terlebih dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa yang menyangkut keselamatan manusia.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life