Home » KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
KPK menahan GOY Kepala Dinas PUPR Papua 2018-2021 sebagai tersangka korupsi, Senin (19/6/2023). Foto: KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK menahan Kadis PUPR Papua periode 2018 – 2021 berisinial GOY karena diduga menerima gratifikasi dari tindakan meloloskan pemenang proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp300 juta.

Kasus ini terkait dengan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru melalui sidang dakwaan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GOY  sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” dalam keterangan KPK, dikutip Kamis (22/6/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Kadis PUPR Papua untuk penahanan pertama selama 20 hari.

Terhitung sejak tanggal 19 Juni – 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang Tersangka.

Yaitu LE Gubernur Papua periode 2013 – 2018 dan periode 2018 – 2023 serta RL pihak Swasta/Direktur PT TBP.

Pada konsruksi perkara ini, Tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan agar RL memenangkan proyek-proyek tersebut.

Yaitu dengan memberikan bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya.

Baca Juga  Daftarkan Dirimu! KPK Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa dan Sarjana

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan fee kepada GOY sebesar 1% dari nilai kontrak.

Menerima Hadiah dan Fasilitas Lain

Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp300.000.000 dan fasilitas lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU R Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK prihatin adanya penyimpagan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.

KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua.

Dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable.

Hal ini untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life