Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Akan tetapi harus mendapatkan rekomendasi dokter.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU akan menfasilitasi ODGJ untuk menyampaikan hak suranya di pesta demokrasi.
Warga yang mengalami disabilitas mental, jelasnya, juga wajib didaftarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu mereka masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS. Untuk menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Pengidap ODGJ Tak Selamanya dalam Kondisi Tidak Sadar
Dia mengatakan meski mengindap ODGJ atau ganguang mental, pasien tidak selalu dalam kondisi tidak sadar. Ada kalanya mereka sadar dan dapat mengelola pikiran dan emosinya. Namun, hal itu tetap membutuhkan keterangan dari dokter.
“Kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” papar Astri.
Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa disabilitas mental relatif terdata karena berkumpul dalam pusat-pusat rehabilitasi, sehingga dapat ikut di TPS khusus yang disediakan oleh KPU..
“Pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti, jadi jarang ada kita temukan pemilih dalam DPT itu yang tersebar di rumah-rumah, lebih banyak di panti,” tandas Astri.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen