Home » Kuasa Hukum Kemenag Angkat Bicara Soal Ganti Rugi Lahan UIII Depok

Kuasa Hukum Kemenag Angkat Bicara Soal Ganti Rugi Lahan UIII Depok

by Ale Luna
2 minutes read
Kuasa Hukum Kemenag Angkat Bicara Soal Ganti Rugi Lahan UIII Depok/Kemenag

ESENSI.TV - JAKARTA

Kuasa Hukum Kementerian Agama Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Misrad mengatakan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Namun, gugatan mereka tidak dapat diterima, berdasarkan putusan PN Depok.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu,” kata Misrad dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3).

“Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempati ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, di mana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” lanjutnya.

Dikatakan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka. Bahkan, pihaknya selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” ungkap Misrad.

Terkait tuntutan pendemo, Misrad menjelaskan pemerintah tidak dapat memenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya.

“Tentu tidak bisa kita penuhi apa yang ingin menjadi keinginan mereka. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapa pun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018, bukan ganti rugi,” katanya.

Baca Juga  Catat! Pembukaan Orientasi 29.012 PPPK Kemenag Digelar 12 September

Lebih lanjut, Misrad menjelaskan alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan. Dan kemudian dialihkan sertifikat Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia.

“Jadi, tidak mungkin kita memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah Sertifikat. Itu sama saja kita membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itu pun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” katanya.

“Nah mereka nempatin ini 1965, bagaimana bisa mendapatkan itu. Dan di objek tanah itu, yang mereka klaim-klaim itu sudah ada penggarap lain yang sebagian sudah mendapat uang kerohiman, dan sebagian lain sedang proses untuk mendapatkan uang kerohiman. Jadi, secara hukum tidak memungkinkan mereka mendapatkan uang ganti rugi,” sambungnya.

Lebih lanjut Misrad berpesan agar warga yang mau memperjuangkan haknya menempuh cara formal, seperti ke Pengadilan.

“Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” katanya.

Sebelumnya, gugatan mereka ditolak lantaran tidak dapat menunjukkan batas-batas pasti lokasi tanah itu. Selain itu, di atas tanah yang mereka tuju itu, sudah ditempati orang. *

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life