Home » Marak Pungli dan Krisis Kepercayaan, KPK Geledah 3 Rutan Sendiri

Marak Pungli dan Krisis Kepercayaan, KPK Geledah 3 Rutan Sendiri

by fara dama
2 minutes read
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tahanan (rutan) sendiri pada Selasa (27/2/2024).  KPK melakukan penggeledahan pada tengah malam. Penggeledahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dugaan korupsi sejumlah pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, KPK telah melakukan tugas penggeledahan tanpa melibatkan pihak lain.

“Kami kemarin melakukan penggeledahan di rutan KPK sendiri tengah malam. Jam 02.00 jam 03.00 malam kami lakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam program “Tanya Jubir” di akun resmi Instagram KPK, Rabu (28/2/2024).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK. Meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” katanya dikutip dari RRI.

Dari operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Terdapat bukti transaksi aliran dana yang menjadi kelengkapan barang bukti para tersangka.

Uang Tutup Mata

Penggeledahan ini bukti komitmen KPK untuk segera memproses dan mengusut kasus ini.

Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK karena terlibat pungli.

Mereka diduga mendapatkan uang dari para tahanan dengan nilai mencapai Rp20 juta. Rinciannya untuk menyelundupkan handphone, Rp200 ribu untuk mengecas handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp5 juta.

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Ini Kata Eks Pegawai KPK

IM57+ Institute yang merupakan wadah perkumpulan para eks pegawai KPK, ikut angkat bicara soal ini. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyebut penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan untuk memeriksa, mencari barang bukti, atau menangkap seseorang. Menurutnya, penggeledahan ini memunculkan sebuah pertanyaan yang mendasar.

Baca Juga  Damkar Kerahkan 45 Armada Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo Surakarta

“Apakah KPK tidak mendapatkan akses di kantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa?” kata Praswad.

“Apabila jawabannya adalah memang dibutuhkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa adanya ‘kerajaan’ kecil yang KPK tidak mampu menjangkaunya,” sambungnya.
Praswad menilai, hal tersebut berbahaya, karena segala upaya untuk mengawasi internal kantor akan memerlukan upaya paksa.

Sidang Etik Pelaku Pungli

Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini sudah disidangkan secara etik. Ada 90 pegawai yang disidang, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat. Setelahnya, mereka akan diproses secara disiplin. Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan ke kesekjenan KPK.
Total ada 93 pegawai yang diduga terlibat pungli yang nilainya mencapai lebih dari Rp 6 miliar, dan terjadi sistematis sejak 2018 lalu ini. Tiga pegawai lainnya akan segera disidang oleh Dewas KPK pada pertengahan bulan ini.
Secara paralel, KPK juga melakukan penyidikan atas kasus tersebut dari sisi dugaan pidana. KPK bahkan setidaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan identitasnya.
Upaya yang dilakukan KPK seolah olah KPK bukan lagi lembaga yang bersih, bisa dipercaya dan bisa diandalkan. Mengapa sampai ada upaya penggeledahan sendiri dan dengan unsur paksaan.
Sudah jelas perlu adanya sanksi tegas yang dijatuhkan karena ini bukan hanya soal pungli, melainkan kepercayaan pada lembaga anti korupsi.
Editor: Raja Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life