Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tahanan (rutan) sendiri pada Selasa (27/2/2024). KPK melakukan penggeledahan pada tengah malam. Penggeledahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dugaan korupsi sejumlah pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, KPK telah melakukan tugas penggeledahan tanpa melibatkan pihak lain.
“Kami kemarin melakukan penggeledahan di rutan KPK sendiri tengah malam. Jam 02.00 jam 03.00 malam kami lakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam program “Tanya Jubir” di akun resmi Instagram KPK, Rabu (28/2/2024).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK. Meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” katanya dikutip dari RRI.
Dari operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Terdapat bukti transaksi aliran dana yang menjadi kelengkapan barang bukti para tersangka.
Uang Tutup Mata
Penggeledahan ini bukti komitmen KPK untuk segera memproses dan mengusut kasus ini.
Kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK karena terlibat pungli.
Mereka diduga mendapatkan uang dari para tahanan dengan nilai mencapai Rp20 juta. Rinciannya untuk menyelundupkan handphone, Rp200 ribu untuk mengecas handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp5 juta.
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Ini Kata Eks Pegawai KPK
IM57+ Institute yang merupakan wadah perkumpulan para eks pegawai KPK, ikut angkat bicara soal ini. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyebut penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan untuk memeriksa, mencari barang bukti, atau menangkap seseorang. Menurutnya, penggeledahan ini memunculkan sebuah pertanyaan yang mendasar.
“Apakah KPK tidak mendapatkan akses di kantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa?” kata Praswad.