Home » Menag: Kemenag akan Awasi Secara Ketat Proses Pembelajaran Al-Zaytun

Menag: Kemenag akan Awasi Secara Ketat Proses Pembelajaran Al-Zaytun

by Junita Ariani
1 minutes read
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag akan mengawasi secara ketat proses pembelajaran di Al-Zaytun.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Menurut Menag, Kementerian Agama atau Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.

Penugasan itu diberikan setelah ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al-Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Pembinaan yang akan dilakukan menurut Menag juga termasuk mengawasi proses pembelajaran Al-Zaytun secara ketat.

“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan,” kata Menag.

Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa.

Baca Juga  Presiden Minta TNI/Polri Kawal Pembangunan di Wilayah Papua

Menag menyampaikan, pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.

“Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa,” kata Menag.

Namun, ia memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.

“Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” tegasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life