Polhukam

Menaker Sebut Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Tidak dapat Ditoleransi

Kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi kini sedang dalam pengusutan berbagai pihak. Termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat kini sedang mendalami kasus pelecehan seksual tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi dengan mengalaskan perpanjangan kontrak kerja.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban. Kami juga mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kemnaker,” kata Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (10/5/2023).

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

“Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana. Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” kata Menaker Ida.

Ida mengatakan, agar kejadian serupa tidak terulang, semua pihak diminta untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama. Di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Ida Fauziyah juga meminta jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

“Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

1 hour ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

2 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

3 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

11 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

11 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

11 hours ago