Home » Meski Sedang Kampanye Politik, Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas Tetap Akan Ditangkap Polisi

Meski Sedang Kampanye Politik, Konvoi yang Langgar Aturan Lalu Lintas Tetap Akan Ditangkap Polisi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka meyampaikan pidato di Indonesia Arena, Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto: tangkap layar siaran langsung di Gerindra TV

ESENSI.TV - JAKARTA

Puncak pesta demokrasi semakin dekat. Di akhir bulan ini, tepatnya tanggal 28 November 2023 akan digelar masa kampanye hingga masa tenang tanggal 13 Februari 2024.

Selanjunya, semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TTPS pada tanggal 14 Februari 2024. Mekipun sedang kampanye, bukan berarti masyarakat bisa melanggar peraturan lalu lintas seenaknya.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri.

Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, seperti dilansir di laman resmi Bawaslu, Senin (13/11/2023).

Baca Juga  Polda Jawa Timur Kerahkan 23 Ribu Personel Amankan Pemilu 2024

Sering Terjadi Pelanggaran Lalu Lintas

Putra Betawi tersebut mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.

“Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana,” terangnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan.

Artinya dia menjelaskan, aturan lalulintas dalam hal ini Polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.

“Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak,” tegasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life