Home » Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Komisi IX: Perlindungan Harus Diperkuat

Moratorium PMI ke Timur Tengah Dicabut, Komisi IX: Perlindungan Harus Diperkuat

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapi, pembukaan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menanggapi pembukaan moratorium tersebut. Menurutnya, hal tersebut baik untuk memberi kesempatan kepada PMI agar terbuka kesempatan luas bekerja di luar negeri secara prosedural.

Kurniasih menyebut, pencabutan moratorium ini wajib diikuti tegasnya peraturan bagi perlindungan PMI yang akan bekerja khususnya di Timur Tengah.

Sebab lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak PMI, jam kerja yang berlebihan. Upah yang tidak adil hingga serta situasi kerja yang tidak aman.

“Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran,” jelas Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan. Termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran.

Baca Juga  4 Artis Cantik Indonesia yang Lahir di Bulan Maret

Selanjutnya, ujar Kurniasih, kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan perlu ditingkatkan. Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat. Terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

“Di sini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin,” sebut Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan.

Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan. Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.

“Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin,” kata dia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life