Pemerintah mengabulkan permintaan umat Kristen dan Katolik terkait perubahan nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Perubahan ini telah resmi diubah di penanggalan nama hari libur keagamaan umat Kristen.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan alasan perubahan nama itu usulan dari umat Kristen dan Katolik.
“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.
Perubahan itu berupa, kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, kenaikan Yesus Kristus, dan kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Peraturan Presiden
Kemenag (Kementerian Agama) akan menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.
Terkait hal ini, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir.
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen