Home » Optimalkan Penagihan Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan

Optimalkan Penagihan Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan

by Junita Ariani
2 minutes read
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memberikan keterangan kepada wartawan usai menyaksikan Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara UPTD Pependa Bapenda dan Kejari se-Sumut

ESENSI.TV - MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak.

Kerja sama dilakukan dengan penandatangan Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut.

Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah. Karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.

Ia mengatakan itu usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11/2023).

Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak. Karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.

Baca Juga  Pemprov Sumut Sidak Kilang Padi, Inilah Penyebab Harga Beras Naik

Panggil Wajib Pajak Penunggak

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini. Kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan Negeri kata dia, akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada (sanksinya), ada Undang-Undang pajak yang berlaku. Berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak. Kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.

Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. Dan, Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life