Home » Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari

Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari

by Ale Luna
2 minutes read
Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari (foto: Mario Dandy)/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pacar Mario Dandy berinisial AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17)  ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, Selasa (21/3).

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” kata Syarief dikutip Antara.

Syarief menyatakan, berkas beserta barang bukti anak berkonik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Selanjutnya, Kejaksaan menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.  Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” katanya.

Lebih jauh Syarief mengungkapkan, korban D menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.

Baca Juga  Kasus Pencucian Uang, Giliran Istri Rafael Alun Dipanggil KPK

“Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” katanya.

AG Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan

Hari ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Dua jam setelahnya, pelimpahan berkas perkara dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

“Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3).” katanya.

Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life