Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).
Meskipun demikian, Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun harus tetap berjalan.
“Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah,” tegas Wapres.
Wapres mengatakan itu dalam keterangan pers usai meresmikan peletakan batu pertama Rusun Ponpes As’adiyah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Menurut Wapres, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.
“Dibimbing ya. Diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa mendatangkan pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri,” sebutnya.
Adapun proses hukum terhadap Panji Gumilang, Wapres telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Saya kira memang saya sudah diserahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (2/8/2023). *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang