Home » Pekerja IKN Diminta Urus ‘Pindah Memilih’ Untuk Pemilu 2024

Pekerja IKN Diminta Urus ‘Pindah Memilih’ Untuk Pemilu 2024

by Addinda Zen
2 minutes read
Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengkritik anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam Rancangan APBN 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Ribuan pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 disebut tak akan kehilangan hak pilih selama mengurus “pindah memilih”. Dalam DPT Pemilu 2024, hanya 304 pekerja di IKN yang berhasil terdata secara lengkap untuk masuk ke dalam TPS lokasi khusus di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oleh karena itu, ribuan pekerja lain, baik yang sudah di IKN dan yang mungkin akan datang, harus mengurus “pindah memilih” untuk bisa mencoblos di TPS lokasi khusus di IKN itu. “Kami akan pemetaan di sekitar itu, di Paser itu, di lokasi khusus itu, ada berapa TPS (untuk mengakomodasi ribuan pekerja pindah memilih),” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Senin (3/7/2023).

“Yang kami dengar ratusan ribu (pekerja akan ada di IKN),” ucapnya. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Minggu (2/9/2023), terungkap bahwa proses mendapatkan data 304 pekerja ini cukup panjang, melalui berbagai penyaringan data. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur, Iffa Rosita, menyinggung bahwa awalnya diisukan ada 16.000-20.000 pekerja di IKN yang otomatis harus diberikan hak pilih di tempat mereka bekerja. KPU Kaltim kemudian menggelar tiga kali rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab dan disebut berkomitmen mendukung pemutakhiran daftar pemilih, menginformasikan pendirian TPS khusus, dan mempertajam validitas pemilih.

“Mereka yang tahu subkontraktor-subkontraktor yang tahu persis siapa saja yang kerja di sana,” kata Iffa. Mulanya, terdapat data sekitar 6.000 pekerja IKN yang bakal difasilitasi TPS khusus pada hari pemungutan suara. Namun, pada perjalanannya, data tersebut bolak-balik meja KPU Kaltim karena elemen datanya tidak lengkap. Angka itu menyusut berturut-turut, dari 6.000 ke 900, lalu menyusut lagi ke 787, sampai ke 606 pekerja. Setelah dicermati lagi, masih terdapat pekerja yang didata tanpa NIK dan NKK.

Baca Juga  Hindari Penjebolan Rekening, Polri Minta Bank Perketat Sistem Keamanan

“Pekerja-pekerja itu tidak diketahui persis apakah tanggal 14 Februari 2024 masih stay di situ. Ada yang nilai kontraknya hanya 2, 3, 6 bulan. Dinamika sangat dinamis. Ini jadi kendala kami,” ucap Iffa. Data kemudian kembali menyusut jadi 395, lalu 339, sebelum ditetapkan hanya 304. Betty berujar, ribuan pekerja lain yang tidak terdaftar di DPT ini kemungkinan besar terdaftar di TPS domisili mereka. Untuk mengurus “pindah memilih”, mereka perlu mendatangi petugas KPU baik di domisili mereka maupun di IKN serta membawa dokumen-dokumen pendukung.

Jika tidak, KPU perlu menunggu instansi lain yang berwenang mengurus para pekerja ini, seperti Kementerian PUPR, untuk menyerahkan data valid dan lengkap terkait pindahnya para pekerja itu dari domisili mereka ke IKN. KPU yang akan menentukan, mereka akan mencoblos di TPS mana. “Kalau ada gelombang (perpindahan pekerja) yang besar, kami menunggu kebijakan baru, bagaimana kalau nanti tanggal 14 Februari mereka mau pindah memilih, boleh atau tidak kami bentuk TPS lokasi khusus baru,” jelas Betty.

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life