Home » Pembangunan Stadion Madya Atletik di Sport Centre Dimulai Bulan ini

Pembangunan Stadion Madya Atletik di Sport Centre Dimulai Bulan ini

by Junita Ariani
1 minutes read
stadion

ESENSI.TV - MEDAN

Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, secara umum persiapan pembangunan sudah hampir rampung.

“Persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue yakni Stadion Madya Atletik dan Martial Arts sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” katanya kepada wartawan di Medan, Minggu (12/3/2023) sore.

Baharuddin berharap dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena terhadap pelaksanaan pembangunan di kawasan Sport Centre.

Pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre, kata dia, memiliki multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumut.

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut. Karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif. Ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Baca Juga  PLN Mulai Operasikan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro di Sumut

Desa Sena kata dia, akan menjadi icon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Mengenai status tanah, karena masih ada protes dari warga, Baharuddin menegaskan, status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut, sebanyak 403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung. Sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan (konsinyasi).

“Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life