Home » Pemda Diharap Beri Dukungan Anggaran Sertifikasi Halal

Pemda Diharap Beri Dukungan Anggaran Sertifikasi Halal

by Junita Ariani
2 minutes read
Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Indonesia akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal atau mandatori halal pada Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak semua pihak untuk dapat terlibat.

Salah satunya, dengan mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikat halal.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal,” kata Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin.

Dalam keterangannya dikutip, Jumat (16/2/2024) di Jakarta, ia mengatakan, penggunaan sertifikat halal termasuk program prioritas pemerintah.

Diketahui Kemenag menggelar Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Turut hadir Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Fernando H. Siagian. Dan, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Baca Juga  Kemenag-Kemenkop UKM Sepakat Sinergi Percepatan Sertifikasi Halal

Dukung Program Sertifikasi Halal

Menurut Chuzaemi melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikat halal.

Termasuk RPH (Rumah Potong Hewan). Dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging.

Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan, Kemendagri mendukung program sertifikasi halal melalui implementasi Permendagri 15/2023.

“Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi,” kata Horas.

Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.

“Karena mandatori adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024,” terangnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life