Pansus DPR RI menyepakati RUU tentang Landas Kontinen. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna DPR untuk pengesahan menjadi UU.
Ini sekaligus menjadi babak baru bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen.
Hal ini dikarenakan regulasi ini akan menjadi kekuatan dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Landas Kontinen yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyusun, membahas, dan menyepakati pasal demi pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen”, demikian dikatakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional.
Dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Turut hadir mendampingi Wamenhan M. Herindra adalah Dirjen Strahan Kemhan, Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan, dan Karo Turdang Setjen Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)
#Beritaviral
#Beritaterkini
Editor: Erna Sari Ulina Girsang