Home » Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Triwulan II, Simak Alasannya

Pemerintah Putuskan Tidak Naikkan Tarif Listrik Triwulan II, Simak Alasannya

by Junita Ariani
1 minutes read
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangannya dikutip, Jumat (15/3/2024) di Jakarta.

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan harga listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November, Desember tahun 2023 dan Januari tahun 2024.

Yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga  Kementerian ESDM Latih 20 Instalatir PLTS Kompeten bagi Masyarakat Kaltim

Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan. Jika dibandingkan tarif pada triwulan I 2024.

Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.

“Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya.

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Dan, memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life