Home » Jalan Berbayar di Jakarta Tuai Pro Kontra

Jalan Berbayar di Jakarta Tuai Pro Kontra

by Achmat
2 minutes read
Jalan berbayar di Jakarta

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok peraturan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta. Pada Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.

Beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang. Dengan penerapan ERP ini, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

Menanggapi rencana Pemprov DKI tersebut, Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai Nasdem Okky Asokawati mengatakan, peraturan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Kemudian, ide tersebut dianggap kontraproduktif karena akan berdampak langsung kepada masyarakat yang dituntut harus beraktivitas di jalan.

“Misalnya, bagaimana warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka,” jelas Okky dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Pengamat transportasi, Tigor Nainggolan mendukung rencana penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Namun, agar lebih efektif, penerapan kebijakan jalan berbayar di Jakarta juga harus didukung dengan manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik yang baik.

“Agar lebih efektif mengendalikan atau menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang bikin macet Jakarta, maka perlu disertai sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik, serta manajemen parkir baru di Jakarta,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp5.000-19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.

Baca Juga  Mobil Daur Ulang: Mengemudi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

“Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, dan bus barang. Itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” kata Syafrin.

Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE menyebutkan, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB. Lalu, pada Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE dinyatakan, semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Berdasarkan Raperda PLLE, Akan Ada 25 Jalan Yang Diberlakukan Sistem Berbayar.

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said.

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life