Home » Penetapan UMP-UMK Mengecewakan, Komisi IX Siap Kawal Buruh

Penetapan UMP-UMK Mengecewakan, Komisi IX Siap Kawal Buruh

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo siap mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan UMP di sejumlah daerah.

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo siap mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP di sejumlah daerah.

Para buruh merasa kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan yang menghendaki minimal 7 persen.

“Saya menghormati bila ada yang tidak terima atau tidak menyenangkan dari putusan ini. Kita terima bila akan dibawa ke ranah hukum. Karena negara kita adalah negara demokrasi,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (29/11/2023) di Jakarta.

Seperti diketahui, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2024. Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2-4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp36.000.

Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok seperti harga beras yang naik 40 persen. Telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen dan sewa rumah naik 50 persen.

Di DKI Jakarta penetapan kenaikan upah UMP 2024 disambut ricuh. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP di ibu kota yang hanya sebesar 3,38 persen atau sekitar Rp165.000.

Rahmad mengatakan, DPR melalui Komisi IX DPR siap menyalurkan aspirasi buruh kepada Pemerintah.

“Kami di DPR akan mengawal ketidakpuasaan buruh mengenai penetapan UMP. Dan kami berharap teman-teman buruh yang tidak puas menyalurkan aspirasinya sesuai aturan konstitusi tidak perlu melakukan mogok massal. Karena akan merugikan masyarakat,” paparnya.

Hormati Keputusan Pemerintah

Di sisi lain, Rahmad menilai setiap keputusan yang dibuat Pemerintah pusat dan daerah harus dihormati. Namun, ia menekankan apabila rakyat merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga  KSP Tegaskan Presiden Jokowi Selalu Bangun Komunikasi dengan Buruh

“Supremasi hukum akan kita junjung tinggi bila ketidakpuasan ini akan di bawa ke MA (Mahkamah Agung). Dan, akan menjadi proses hukum yang diberikan ruang oleh kontitusi kita. Silakan saja para pihak yang tidak puas untuk dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Ia meyakini bahwa apa yang menjadi kebutuhan dan keharusan terkait UMP, bisa dicari titik temunya. Sebab hal itu dinilai merupakan bagian awal dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“Suka tidak suka ini adalah putusan yang perlu kita hormati bersama, memang pasti tidak menyenangkan semua pihak. Namun demi kepentingan masa depan pembangunan nasional saya berharap bisa dengan sejuk kita terima,” jelasnya.

Rahmad mengatakan, transparansi dapat menjawab keraguan rakyat terkait penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Pemahaman yang lebih baik dari masyarakat akan membantu mengurangi ketidakpuasan. Terutama dari kaum buruh yang merasa kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga bahan pokok,” tuturnya.

Transparansi yang dimaksud menurutnya terkait formula yang digunakan dalam penetapan kenaikan upah kerja. Selain itu, evaluasi berkala terhadap formula kenaikan UMP/UMK juga dianggap perlu untuk memastikan keadilan bagi pekerja.

“Pemerintah harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula kenaikan upah kerja,” sebutnya.

Rahmad juga menekankan perlunya riset lebih lanjut terkait dampak kenaikan harga
kebutuhan pokok terhadap buruh dan masyarakat umum. Terlebih untuk penetapan UMK, Pemda masih punya waktu sampai tanggal 30 November 2023.

Jika data riset menunjukkan lonjakan harga yang signifikan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah yang lebih substansial. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life