Ekonomi

Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP, Kemenkeu Terbitkan PMK No 58 Tahun 2023

Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023. Peraturan ini tentang Perubahan Atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. PMK Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.

Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

“Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP,” ujar Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo.

Sunarjo mengatakan, PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 .Dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi PNBP.

Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini menurut Sunarjo sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkeu, Jumat (9/6/2023), yaitu:

1. Penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan. Di mana pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu (combined assurance).

2. Meningkatkan upaya optimalisasi PNBP melalui:

a. Perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP (K/L). Di mana Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan upaya penyelesaian piutang PNBP secara lebih maksimal sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

b. Automatic Blocking System (ABS). Ini diterapkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (penerimaan negara). Dan, sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

Implementasi ABS ini kata dia, akan menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP.

Yang akhirnya diharapkan meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pengelolaan PNBP

c. Memberikan kemudahan bagi Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP.

d. PMK ini juga memberi penegasan terkait jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan peninjauan kembali atas penunjukan/penugasan MIP tersebut.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian/keberlangsungan usaha dari MIP dengan tetap melihat kinerja dari MIP PNBP.

3. Mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada Kementerian/Lembaga dengan memberikan ketentuan.

Bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku dalam hal terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum. Sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP.

4. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja pada Instansi Pengelola PNBP.

Ini dilakukan dengan menggunakan 3 variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan dan kepatuhan penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP.

Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP,” tambah Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari.

Ia mencontohkan implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah Kementerian ESDM. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

BMW Astra Gelar Festival of 3, Pesta Promo Untuk BMW Seri 3

BMW Astra memberikan promo terbaik dalam rangka merayakan kehadiran BMW Seri 3 yang ke-49 tahun.…

9 mins ago

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Akar Masalah Pendidikan Mahal di Indonesia Belum Selesai

KETUA Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia Muhammad Rihandi menegaskan persoalan biaya pendidikan tinggi…

2 hours ago

Perkembangan Terkini Traktat Pandemi dan Amandemen Aturan Kesehatan Internasional

Jurnal kesehatan internasional Nature 21 Mei 2024 menurunkan artikel berjudul “A global pandemic treaty is…

4 hours ago

Netizen Pertanyakan Maksud Pemerintah Potong Upah Pekerja 3% untuk Tapera

Dunia maya kembali diramaikan dengan kebijakan baru pemerintah soal potongan tambahan dari pekerja untuk Tabungan…

4 hours ago

KADIN: Konsep Pentahelix Tepat untuk Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong pemerintah menerapkan konsep Pentahelix dalam upaya budidaya perikanan…

5 hours ago

Kemenangan Tim Garuda, Redbull Campus Clutch

Tim Garuda Indonesia mencatat sejarah baru dengan memenangkan turnamen Red Bull Campus Clutch 2023 di…

7 hours ago