Polhukam

Perludem: MK Tak Mungkin Ubah Sistem Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

“Itu tidak mungkin dilakukan di tengah tahapan pemilu. MK tidak akan gegabah memutuskan mengganti sistem pemilu dari yang saat ini proporsional terbuka menjadi tertutup,” ujar Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Perludem, kata dia, memperkirakan akibat yang akan terjadi jika MK mengganti sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung sejak 1 tahun lalu, atau sejak 14 Juni 2022.

Paling tidak, jika MK memutuskan pemberlakuan sistem proporsional tertutup, maka perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu harus dilakukan.

“Itu akan berakibat wajib diubahnya Undang-undang Pemilu. Ada banyak pasal dalam UU Pemilu yang harus diubah,” kata diaa.

Harus Mengubah 24 Pasal UU Pemilu

Fadli menjelaskan, perubahan sistem pemilu tidak hanya berdampak sederhana pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Sebelumnya, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan partai politik ke KPU dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.

“Yang kami identifikasi, ada sekitar 21-24 pasal yang berkaitan yang harus disesuaikan kalau sistem pemilunya diubah,” lanjutnya.

Sebab keputusan tentang sistem pemilu 2024 bukan merupakan tugas dan tanggungjawab MK. Namun keputusan itu justru dapat mengganggu keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.

“Ketentuan kampanye akan diubah, ketentuan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara di undang-undang akan diubah, kemudian ketentuan soal penegakan hukum akan diubah,” jelas dia.

Contoh Pasal yang Berubah

Fadli memberi contoh, dalam hal kampanye, saat ini UU Pemilu memperbolehkan caleg turut mengampanyekan dirinya sendiri.

Sebab sistem proporsional daftar calon terbuka yang diterapkan saat ini memang memberikan otoritas penuh kepada pemilih untuk memilih langsung caleg yang akan dipilihnya saat Pemilu 2024.

Namun, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka keterpilihan caleg merupakan otoritas partai politik.

Pasalnya, kata dia, caleg bukan lagi merupakan salah satu variabel yang utama dalam penyelenggaraan pemilu, partai yang boleh berkampanye.

Dalam penegakan hukum, tidak ada lagi caleg yang mungkin bisa diberikan sanksi dan lain sebagainya.

“Tidak mungkin juga menghentikan tahapan pemilu sembari mengubah undang-undangnya dulu,” tambah dia.

Mayoritas Partai Politik DPR RI Tolak Proporsional Tertutup

Sebelumya, sebanyak delapan parpol telah menyatakan sikapnya menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Mereka menilai sistem Pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi.

Sedangkan, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.

Rakyat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh parpol.

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

Sistem proporsional terbuka dinilai sudah final ketika disahkan oleh lembaga yang sama.

Yaitu, Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Proporsional Terbuka.

Tidak hanya di kalangan politisi, para akademisi dan pengamat politik juga menilai sistem proporsional terbuka seharusnya sudah final.

Kondisi ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 silam.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan MK telah menyatakan proporsional terbuka adalah pilihan konstitusional.

Menurutnya, penafsiran perihal kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu telah sesuai penerapan proporsional terbuka.

Editor: Raja H. Napitupulu

Lala Lala

Recent Posts

Pesan Zulhas kepada Para Calon Kepala Daerah: Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, Jokowi dan Prabowo mampu mengesampingkan…

50 mins ago

Kemnaker Sebut Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei

PESANGON bagi 233 buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dibayar pada…

2 hours ago

Parekraf Harus Berikan Knowledge Tourism Kepada Delegasi WWF 2024

Rencana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan kesan mendalam pada 50 ribu delegasi World…

4 hours ago

Polisi Tangkap Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’ di Warung Terkait Narkoba

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…

14 hours ago

Respons dan Argumen Khofifah soal Isu Penggabungan Kemensos dan KemenPPPA

MUNCUL wacana penggabungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Isu…

16 hours ago

Korlantas Polri Siapkan 2.446 Personel Amankan KTT WWF ke-10 di Bali 18-25 Mei 2024

KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan siap mengerahkan 2.446 personel…

16 hours ago