Home » Perusak Generasi, Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kg dan Puluhan Ribu Butir Ekstaksi

Perusak Generasi, Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kg dan Puluhan Ribu Butir Ekstaksi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir.

Pemusnahan ini berlangsung di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (13/7/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi  mengatakan Dengan pemusnahan total 429.000 gram sabu dan asumsi penggunaan 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1.716.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Termasuk generasi muda penerus generasi yang telah menjadi korban.

Untuk 22.932 butir ekstasi, jelasnya, jika diasumsikan 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari, pemusnahan ini telah menyelamatkan 22.932 jiwa dari dampak buruk ekstasi.

Dengan demikian, total jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.738.932 orang.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi”.

“Jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya, dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri.

Transparansi dan Akuntabilitas Polri

Lebih jauh, Kombes Pol Jayadi pemusnahan 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir juga mengandung pesan khusus.

Polri telah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg

“Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik”.

“Ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri.

Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia mengatakan UU Narkoba mengatur soal perlakuan terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti,” terang Jayadi.

Kombes Pol Jayadi menyampaikan total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu.

Di antaranya, sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau.

Kemudian, 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life