Home » Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melayangkan laporan soal dugaan pelecehan seksual usai dirinya difoto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polisi telah menerima laporan dari finalis Miss Universe 2023 berinisial N terkait dugaan pelecehan seksual usai difoto tanpa busana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, Polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari pelapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Trunoyudo menyampaikan, laporan itu masih didalami oleh penyidik. Materi dalam laporan juga akan menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

“Dasar laporan tersebut akan di jadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Body Checking

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melayangkan laporan soal dugaan pelecehan seksual usai dirinya difoto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N resmi melaporkan PT Capella Swastika Karya kepada Polda Metro Jaya sebagai korban dugaan tindak pidana kekerasan sesksual.

Baca Juga  Pencabulan Anak di Cipayung, Korban Diimingi Uang Rp2 Ribu

Kekerasan seksual dialaminya dalam bentuk foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Capella Swastika Karya sebagai penyelenggara kegiatan MUID 2023 dijerat pasal 4, 5, 6 dan pasal 14 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam keterangannya, Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Saat ini, finalis Miss Universe Indonesia 2023, diminta menanggalkan pakaiannya dengan alasan pengecekan badan.

Padahal, jelasnya, pengecekan badan tidak diagendakan dalam rangkaian acara. Jadwal pada saat itu seharusnya fitting pakaian.

“Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking,” ujarnya.

Melisa mengatakan body check tidak ada di rundown dan korban ditodong mendadak, sehingga membuat klien kami terpukul.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life