Home » PPBMN Lakukan Penandatanganan Sewa BMN Hulu Migas Sebesar Rp19,5 Miliar

PPBMN Lakukan Penandatanganan Sewa BMN Hulu Migas Sebesar Rp19,5 Miliar

by Junita Ariani
2 minutes read
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara atau BMN Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19.545.335.000.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) melakukan penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara atau BMN Hulu Migas pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp19.545.335.000.

Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2.

Tanah tersebut akan dimanfaatkan PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transimisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan).

“Sewa tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026,” ujar Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Sumartono, Senin (26/2/2024).

Pemanfaatan BMN

Ia mendorong seluruh perusahaan khususnya sektor midstream dan downstream untuk melaksanakan pemanfaatan BMN Hulu Migas. Untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

“Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN. Mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia,” jelasnya.

Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfataan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

Baca Juga  Catat! Mulai 2024 Produk Luar Negeri Tak Bisa Masuk Bila Tidak Miliki Sertifikasi Halal

“Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya. Demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia,” ujar Gamal.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian sewa ini menjadi titik akhir perjuangan panjang bagi masing-masing pihak sejak tahun 2021.

Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.

Selama tahun 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Yakni jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh Pemerintah. Sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM pada tanah yang menjadi objek sewa ini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life