Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berupaya memastikan bahwa prinsip penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik.
Hak politik yang harus dilindung tidak hanya hak untuk memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.
Kemudian, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan terdapat dua mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di bawaslu.
Pertama, Penyusunan Kajian dan Rekomendasi. Kedua, Pemeriksaan secara terbuka (Sidang).
Klarifikasi Pihak-Pihak Terkait
Yusti menjelaskan penyusunan kajian dilakukan dengan cara klarifikasi pihak-pihak terkait, membuat kajian dan hasil yang dikeluarkan berupa rekomendasi.
Mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan.
“Sedangkan pemeriksaan terbuka, dilakukan dengan cara menyelenggarakan sidang yang terbuka untuk umum dan hasil yang dikeluarkan berupa putusan,” jelasnya dalam Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, di Kantor Bawaslu, Senin (4/9/2023).
Dia mengemukakan mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, baik pusat, provinsi, serta kabupaten/kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Transparan, proses dan hasilnya mudah diketahui, serta proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Lalu penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” ungkapnya.
Berdasarkan kerangka hukum pemilu, sambung Yusti, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu.
Termasuk dugaan tindak pidana Pemilu. Selain peran Bawaslu, penanganan tindak pidana pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.
Dilibatkan juga jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Lebih jauh, dia mengemukakan secara empirik koordinasi pengawas pemilu, polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu sudah mulai dilakukan pada Pemilu 2004.
Polisi dan jaksa, tambahnya, masuk dalam keanggotaan pengawas pemilu.
Namun keterlibatan itu, secara normatif Gakkumdu mulai diatur pertama kali dalam Pasal 267 UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini