Home » Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Lari Pemotor, Kasus Berakhir Damai

Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Lari Pemotor, Kasus Berakhir Damai

by Lyta Permatasari
2 minutes read
Putra mahkota keraton solo/IST

ESENSI.TV -

Pelaku Tabrak lari

Putra mahkota Keraton Solo KGPAA Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram diduga menjadi pelaku kasus tabrak lari. Peristiwa ini terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero putih yang ia kemudikan menabrak pemotor yang diketahui bernama Hanafi.

Tabrakan itu terjadi di Gapura Gladag, Solo pada Rabu (9/8/2023) dini hari. Potongan rekaman CCTV-nya pun sempat menjadi buah bibir di media sosial. Kini, kasus tersebut berakhir damai.

Berikut fakta kasus putra mahkota keraton solo.

1. Korban Sempat Terpental

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, mobil Pajero putih itu melaju kencang dari arah barat dan berbelok ke arah selatan. Sementara korban dengan motornya datang dari arah selatan ke utara sehingga tabrakan pun terjadi dan ia terpental.

2. Berakhir Damai

Pertemuan antara putra mahkota dengan keluarga korban berlangsung di Satlantas Polresta Solo, Jumat (11/8/2023). Hasilnya, mereka sepakat untuk damai. Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum, satu hari setelah kejadian juga melakukan pertemuan.

Mereka mendatangi rumah korban pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.00 sampai 14.00 WIB. Kedua belah pihak saling berbincang sekaligus mencari tahu kondisi korban. Rupanya, ia dalam keadaan baik, hanya saja perlu perawatan jalan.

Lalu, pada Jumat, pihak Gusti Purbaya kembali mendatangi rumah korban. Pertemuan itu berlangsung hangat dan mereka sepakat mengakhiri masalah secara kekeluargaan. Langkah ini diambil karena korban diketahui tidak mengalami luka serius.

3. Klaim Bukan Tabrak Lari

Kuasa hukum putra mahkota Solo, Ferry Firman Nurwahyu Pratadiningrat memastikan bahwa hal yang dialami kliennya bukan tabrak lari. Disebutkan, kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Gusti Purbaya standar, yakni sekitar 50 km per jam.

“Iya kalau masuk itu, belok ke kanan dari Jalan Slamet Riyadi kecepatan (mobil yang dikendarai) sekitar 50 km per jam,” kata Ferry kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga  Ujian Keabsahan Sistem Proporsional Terbuka di Masa Konsolidasi Politik Jelang Pemilu 2024

4. Kronologi Versi Pengacara

Ferry menjelaskan kronologi kejadian, di mana tabrakan itu berawal dari putra mahkota yang mengendarai mobil Pajero dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Pakubowono. Lalu, dari arah berlawanan muncul motor yang dikendarai oleh korban.

Lebih lanjut, katanya, ada aturan di Jalan Pakubuwono. Di mana kendaraan apapun dilarang melalui Alun-alun Utara ke arah Slamet Riyadi. Pada saat itu lah, terjadi kecelakaan yang tidak bisa dihindari. Setelahnya, belasan orang menolong korban.

Gusti Purbaya sendiri menyampaikan kepada satgas pengamanan dan Brimob di keraton bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Ia kemudian meminta bantuan agar mereka segera ke TKP untuk menolong korban. Para petugas pun langsung pergi ke sana.

Namun, sesampainya di lokasi, korban sudah tidak ada. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Yaksi Gemolong, Sragen. Lalu, putra mahkota dan kuasa hukumnya itu meminta nomor keluarga korban. Besoknya, mereka pun mendatangi rumah korban.

5. Kondisi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, ibu korban menyatakan bahwa anaknya hanya menderita luka ringan. Korban bahkan sudah diizinkan beraktivitas seperti biasa. Meski dalam CCTV, tabrakan cukup parah, namun ia juga tak mengalami trauma. Luka itu berupa lecet yang berada pada bagian lutut dan tangannya. Sementara untuk sepeda motor, ibu korban mengatakan hanya mengalami kerusakan di bagian bemper yang pecah. Ia juga sempat melapor ke polisi karena ingin mengklaim asuransi.

 

Editor : Farahdama A.P/Addinda zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life