Pada tahun 2023, kegiatan reklamasi pascatambang mencapai 7.920,77 hektare atau melebihi target yang sudah ditetapkan seluas 7.075 hektare. Data tersebut per 31 Desember 2023.
Reklamasi pascatambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali. Atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) di Jakarta.
“Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi,” jelasnya.
Bambang menginformasikan capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Antara lain, Peningkatan kapasitas SDM (pendidikan/pelatihan, sarana prasarana pendidikan), pendampingan kegiatan ekonomi profesi. Yakni perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan.
Kemudian, sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM.
“Prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun. Dan, ini belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut,” tutup Bambang. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu