Home » Relaksasi Kebijakan Kemendag Dorong Kinerja Ekspor Nonmigas

Relaksasi Kebijakan Kemendag Dorong Kinerja Ekspor Nonmigas

by Addinda Zen
2 minutes read
Kemendag Relaksasi Kebijakan

ESENSI.TV - JAKARTA

Produk pertanian dan kehutanan merupakan produk ekspor utama Indonesia yang termasuk nonmigas, selain bahan bakar mineral, lemak, dan minyak, besi baja, bijih logam, dan alas kaki. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berkomitmen untuk mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk tersebut. Sejalan dengan ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyampaikan, Kemendag memberikan relaksasi kebijakan pada jenis produk tersebut.

“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut.” ujar Jerry Sambuaga saat kunjungan kerja ke CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah (1/7).

Relaksasi kebijakan yang diterapkan Kemendag untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), E4 (eased 4 edges) yaitu relaksasi luas penampang. Sebelumnya, maksimal yang dapat diekspor adalah 10.000 mm2, sekarang menjadi 15.000 mm2.

Relaksasi lainnya adalah pemberian fasilitas subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sementara itu, negara yang menjadi tujuan ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan,dan Filipina.

Baca Juga  Tiket Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2023 Sudah Terjual 63%

Verifikasi Produk Ekspor

Kemendag mengatur kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan. Kegiatan ekspor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Hal tersebut diatur dalam Permendag tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri. Selain itu, juga Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Jerry Sambuaga juga menyebut, verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan guna mencegah penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis. Sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” jelasnya.

Ekspor nonmigas pada Desember 2022 mencapai US$22,35 miliar. Angka ini turun 2,73 persen dibandingkan November 2022. Namun, mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya (yoy). Negara tujuan ekspor nonmigas pada Desember 2022 adalah Tiongkok, sebesar US$5,79 miliar.

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life