Home » Satu Per Satu Pedagang Pasar Baru Bandung Gulung Tikar

Satu Per Satu Pedagang Pasar Baru Bandung Gulung Tikar

by Addinda Zen
2 minutes read
Pedagang Pasar Baru Bandung

ESENSI.TV -

Setelah ramai perbincangan mengenai pedagang di Tanah Abang, Jakarta yang kehilangan pelanggan, kali ini keluhan yang sama datang dari pedagang di Pasar Baru, Bandung. Satu per satu pedagang memutuskan untuk gulung tikar atau beralih ke penjualan online.

Salah satu pedagang mengungkapkan sejumlah penyebab sepinya pengunjung di Pasar Baru Bandung. Penyebab pertama, menurutnya, akibat ditutupnya rute penerbangan Malaysia-Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara. Sebelumnya, banyak pembeli dari Malaysia yang rutin datang ke Pasar Baru melalui bandara tersebut.

Selanjutnya, faktor pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu penyebab berkurangnya pengunjung. Biasanya, pedagang bisa mendapat penghasilan sekitar Rp5 juta per kios dalam satu hari. Namun, kini penghasilan hanya mencapai Rp1-2 juta.

“Mulanya kita ini bisa dapat penghasilan Rp5 juta per kiosnya dalam satu hari. Namun, kini dapat Rp2 juta juga sudah bersyukur atau kalau dapat Rp1 juta juga sudah lumayan. Mereka yang membeli ini adalah para langganan,” ungkap salah satu pedagang, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Tak hanya penghasilan pedagang, harga sewa kios di Pasar Baru pun menurun. Sebelumnya, harga sewa bisa mencapai Rp100 juta per tahun atau lebih. Saat ini, harga sewa hanya sekitar Rp30 juta. Para pedagang yang bertahan umumnya yang memiliki pelanggan atau pembeli tetap.

Baca Juga  TikTok Mitra Dengan GoTo, Investasi Lebih Dari US$ 1,5 M

Regulasi Transaksi Penjualan Online

Sementara itu, tiktok shop juga disebut menjadi salah satu faktor pendukung berkurangnya pengunjung. Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Bandung, Folmer SM Silalahi juga menyarankan agar pemerintah mengatur ulang regulasi transaksi online.

Regulasi yang tidak mengatur secara ketat memberikan keuntungan transaksi online. Ini berbeda dengan pedagang yang berjualan di pasar dengan aturan dan regulasi jelas.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dan merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur regulasi tersebut. Pemerintah daerah hanya dapat mengupayakan agar para pedagang pasar bisa bertahan.

Pemerintah sebelumnya memutuskan unutk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru ini akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) untuk memfasilitasi promosi, bukan transaksi. Kemudian, pemerintah akan melarang media sosial merangkap sebagai ecommerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life