Home » Sekjen Kementerian ESDM Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas

Sekjen Kementerian ESDM Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas

by Junita Ariani
1 minutes read
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kelompok Kerja Pemilihan (KKP) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024.

ESENSI.TV - TANGERANG SELATAN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kelompok Kerja Pemilihan (KKP) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024.

Dokumen yang ditandatangani adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri. Tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Dadan.

Hal itu disampaikan Dadan dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 Kementerian ESDM di Tangerang Selatan, Rabu (24/1/2024).

Menurut Dadan, pelaksanaan Pakta Integritas dilakukan dengan tujuan. Pertama, memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kedua, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Ketiga, mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat. Dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar 1945, dan Pancasila

Baca Juga  Kementerian ESDM dan AS Teken MoU Pengembangan Energi Bersih

Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pokja Pemilihan di Kementerian ESDM ini sebagai komitmen anggota Pokja untuk mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).

Di lingkungan Kementerian ESDM dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebelumnya, Dadan, meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penyerapan anggaran yang cepat dan tepat waktu.

Di samping itu juga meminta KPA untuk memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life