Home » Survei Menunjukkan Mayoritas Responden Setuju Perppu Cipta Kerja

Survei Menunjukkan Mayoritas Responden Setuju Perppu Cipta Kerja

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
pekerja pabrik

ESENSI.TV - JAKARTA

Beberapa pasal yang banyak dibahas di publik, hasil survei menunjukkan responden secara umum setuju dengan Perppu Cipta Kerja, kecuali pasal yang mengatur Tenaga Kerja Asing yang tidak diharuskan mendapatkan izin bekerja dari Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diundangkan tanggal 30 Desember tahun lalu. Omnibus Law sektor tenaga kerja ini terdiri dari 185 pasal dan setebal 380 halaman.

Perppu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi, menyusul Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 dan dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Setelah dirilis, Perppu Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat, baik dari pihak yang pro maupun yang kontra. Untuk itu, Golkar Institute, Sekolah Pemerintahan dan Kebijakan Publik, melakukan survei opini masyarakat dari sejumlah topik yang paling sering dibahas.

Sebanyak 65,04 persen setuju dengan ketentuan yang mengatur tentang Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten/Kota, sebanyak 24,46 persen ragu atau belum punya pendapat dan sebanyak 9,5 persen tidak setuju.

Skala setuju terdiri dari 17,66 persen responden sangat setuju dan 47,38 persen setuju. Sedangan, skala tidak setuju dibagi menjadi 8,16 persen tidak setuju dan 1,34 persen sangat tidak setuju.

Ketentuan tentang Pemerintah sewaktu-waktu dapat mengubah UMK dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sebanyak 47,99 setuju, sebanyak 30,09 ragu atau belum punya pendapat, sedangkan 21,92 persen tidak setuju.

Skala responden setuju terdiri dari 11,57 persen sangat setuju dan 36,42 persen setuju. Skala tidak setuju dibagi menjadi 17,78 persen tidak setuju dan 4,14 persen sangat tidak setuju. Kemudian, sebanyak 63,09 persen responden setuju ketentuan tentang pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja, maksimal 9 kali upah bulanan, sebanyak 21,19 persen ragu atau belum punya pendapat dan sebanyak 15,72 persen tidak setuju

Responden yang setuju, skalanya dibagi menjadi sebanyak 21,19 persen sangat setuju, 41,90 persen setuju. Kemudian, untuk responden yang tidak setuju, terbagi dari 12,67 persen tidak setuju dan 3,05 persen sangat tidak setuju.

Sebanyak 60,05 persen responden setuju dengan ketentuan soal libur satu hari dalam seminggu untuk pekerja dengan jam kerja 7 jam sehari, sebanyak 14,62 persen ragu atau belum punya pendapat dan sebanyak 25,33 persen tidak setuju.

Baca Juga  Mengatasi Beban Hidup yang Membuat Pusing: Tips dan Strategi Efektif

Skala responden setuju terbagi menjadi sebanyak 19,61 persen responden sangat setuju dan 40,44 persen setuju. Responden yang tidak setuju, terbagi menjadi 19 persen tidak setuju dan 6,33 persen sangat tidak setuju. Sedangkan, sebanyak 56,25 persen responden tidak setuju Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak diharuskan mendapatkan izin dari Pemerintah terlebih dahulu untuk bekerja di Indonesia, sebanyak 30,94 persen setuju dan 11,91 persen ragu atau belum punya pendapat.

Skala respoden yang setuju dibagi menjadi sebanyak 14,01 persen responden sangat setuju dan 16,93 persen setuju. Sedangkan untuk tidak setuju dibagi menjadi 32,89 persen tidak setuju dan 23,36 persen sangat tidak setuju.

survei golkar

survei golkar

Sebanyak 76,9 persen responden menilai Perppu Cipta Kerja penting bagi kehidupan sehari-harinya. Terdiri dari 18,8 persen responden menjawab penting dan 58,1 persen mengatakan cukup penting.

Sebanyak 13 persen responden mengatakan Perppu Cipta Karya tidak penting, terdiri dari 10,1 persen mengatakan tidak penting dan 2,9 persen mengatakan sangat penting. Sedangkan, sisanya sebanyak 10,1 persen mengaku tidak tahu.

Apakah mengetahui atau pernah mendengar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tentang Cipta Kerja baru-baru ini atau tanggal 30 Desember 2022?

Sebanyak 12,5% responden mengaku tahu cukup banyak, termasuk pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kemudian, 42,0% responden mengaku mengetahui beberapa pasal yang sedang dibicarakan banyak orang dan 45,4% sisanya mengaku pernah mendengar, tetapi tidak tahu seperti apa isimya. Selanjutnya, responden yang ditanyakan adalah responden yang mengetahui dan pernah mendengar tentang Perppu Cipta Kerja. Peserta survei sebanyak 821 responden. Survei digelar tanggal 4 hingga 9 Januari 2022.

Responden terdiri dari 58 persen wanita dan 42 persen laki-laki. Berdasarkan usia, responden berusia di atas 45 tahun sebanyak 4,15 persen, usia 40 – 45 tahun sebanyak 7,44 persen, usia 36 – 39 tahun sebanyak 9,15 persen, usia 30 – 35 tahun sebanyak 19,76 persen. Selanjutnya, usia 26 – 29 tahun sebanyak 24,27 persen, usia 20 – 25 tahun sebanyak 28,29 persen, usia 16 – 19 tahun sebanyak 6,83 persen dan responden berusia di bawah 16 tahun 0,12 persen.*

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life