Home » Syukurlah! BKSDA Bengkulu Gagalkan Pencurian 787 Ekor Burung Langka dari Hutan

Syukurlah! BKSDA Bengkulu Gagalkan Pencurian 787 Ekor Burung Langka dari Hutan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Satu ekor burung langka dan dilindungi yang akan diselunduplan dari hutan, tetapi berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu, bulan lalu. Foto: KLHK

ESENSI.TV - JAKARTA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis hewan dilindungi.

Sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan, Lampung menuju ke Jakarta.

Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (2/2/2024), tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.

Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh Sdr P dan Sdr. H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00,30 WIB mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi -.Besar Bakauheni.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Hendak Dibawa ke Jakarta

Berdasarkan pulbaket satwa-satwa tersebut hendak dibawa/dikirim menuju Jakarta, dengan ongkos / biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan.

Baca Juga  Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag

Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakulan pada Sabtu (6/1/2-24) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama-sama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia.

Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life