Home » Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag

Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi ujian praktik SIM. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Sirkuit ujian praktik surat izin mengemudi alias SIM sudah diganti. Jalur zig zag yang sebelumnya dinilai banyak kalangan sebagai sebuah jebakan yang sering menggagalkan peserta ujian SIM sudah dihapus.

Jalur zig zag yang menyerupai angka 8 diganti menjadi jalur menyerupai huruf S mulai hari ini, Senin (7/8/2023).

Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua.

Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat(4/8/2023).

Buku Elektronik

Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun.

Baca Juga  Korlantas Polri Prediksi Ada Peningkatan Volume Kendaraan Mudik 2023

Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage. Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan.Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi sama dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami.

Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik.

Namun, apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. Perubahan layout ujian akan efektif berlaku mulai hari Senin (7/8/2023) mendatang.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life