Home » Tahapan Pemindahan IKN Dibagi dalam 5 Fase, Pola Kerja Berbasis Digital

Tahapan Pemindahan IKN Dibagi dalam 5 Fase, Pola Kerja Berbasis Digital

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN dibagi dalam 5 fase.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN dibagi dalam 5 fase.

Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government. Dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Terakhir atau fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI). Yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.

Demikian disampaikan Menteri Anas, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (24/1/2024).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama tahun 2022-2024. Fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” kata Anas.

Di sisi lain, kata Anas, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance.

Disampaikan, jika efektivitas tata kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting). Untuk pemetaan proses-proses yang saling berkaitan antar instansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Selanjutnya diperlukan integrasi layanan berbagi pakai yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

“Hal penting lainnya adalah penerapan standart sistem dan keamanan, shared office, Interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi. Serta Interkonekasi data dan informasi. Hal tersebut perlu didukung dengan kebijakan arsitektur SPBE,” jelas Anas.

Baca Juga  Rekrutmen Petugas Haji Indonesia Dibuka 5 Desember 2023, Harus Melek Digital

Konsep Shared Services

Pada IKN, lanjut Menteri PANRB, konsep shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif terhadap beberapa aspek.

Seperti gedung atau bangunan (shared office) yaitu pengelolaan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi karyawan maupun tamu.

Penyediaan shared services untuk Gedung /bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN. Kemudian juga platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Penyediaan platform digital di IKN dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE. Yaitu kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.

Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN. Terakhir adalah proses kerja. Di mana pola kerja kolaboratif dalam agile government.

Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Menurut Anas, rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data.

Dan, informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi sebagai prasyarat tercapainya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan.

“Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional (cost efficiency),” katanya.

Bentuk rekomendasi strategis lainnya yaitu koordinasi dan kolaborasi dari aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital.

Dengan berbagai stakeholders seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN perlu secara intensif dilakukan.

Akselerasi proses pemindahan IKN yang tepat dan efisien akan mepercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life