Ekonomi

Tak Kantongi Izin, KKP Segel 2 Hektare KJA Milik PMA di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau,  Jumat (9/6/2023).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, penyegalan karena beroperasi tanpa izin.

“KJA seluas 2 hektare itu beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan, makanya kita segel,” kata Adin dalam keterangan pers, Sabtu (10/6/2023), di Batam.

Penyegelan tersebut kata Adin, merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan kerapu dan kakap ini tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. PKKPRL adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

“KJA ini dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya,” tegas Adin.

Adin yang memimpin penyegelan tersebut mengatakan, penyegelan ini sebagai langkah preventif. Untuk menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini sifatnya tindakan preventif. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” pungkas Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen KKP dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

6 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

6 hours ago

Menag Yaqut Berangkat ke Arab Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag akan mengecek persiapan…

7 hours ago

Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Indonesia, Semoga Mabrur!

KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…

7 hours ago

Prabowo akan Bentuk Presidential Club, Siasat Redam Oposisi?

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…

9 hours ago

Februari 2024, Pengangguran di Bali Terendah. Benarkah?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran di Bali menempati posisi kedua terendah se-Indonesia,…

11 hours ago