Tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan Senin, (4/12/2023). Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023. Peraturan ini berisi tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan).
Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang). Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung). Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian atau kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tarif Tol Berlaku Tanggal 4 Desember
Tarif baru ini mulai berlaku pada 4 Desember pukul 00.00 WIB. Adapun tarif yang akan berlaku yaitu:
Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami:
Golongan I : Rp 17.000
Golongan II dan III : Rp 25.000
Golongan IV dan V : Rp 33.500
Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Golongan I : Rp 3.500
Golongan II dan III : Rp 5.000
Golongan IV dan V : Rp 6.500
Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen