Home » Temui Komisi IX DPR RI, Forum Dokter Susah Praktik Apresiasi UU Kesehatan Baru

Temui Komisi IX DPR RI, Forum Dokter Susah Praktik Apresiasi UU Kesehatan Baru

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi. Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Herybertus GL Nabit memecat sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN).

ESENSI.TV - JAKARTA

Perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan di Indonesia mendatangi Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Mereka menyampaikan sambutan positif atas telah disahkannya Undang Undang Kesehatan yang baru oleh DPR RI.

Perwakilan organisasi diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen.

Pada pertemuan itu, perwakilan salah satu organisasi, yaitu Forum Dokter Susah Praktik mengatakan pihaknya mengapresiasi diterbitkannya Omnibus Law Kesehatan.

Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan menilai pengesahan UU Kesehatan adalah kemenangan bagi para tenaga kerja kesehatan di Indonesia.

“UU ini berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang menguntungkan ormas tertentu, tetapi merugikan banyak pihak dan rakyat,” jelasnya.

Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Yenni, dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

WNI Lulusan Luar Negeri Tidak Lagi Dipersulit

Dia juga mengapresiasi karena WNI lulusan luar negeri bisa lebih leluasa untuk didayagunakan.

“Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat,” jelasnya.

Baca Juga  Kurangnya Tenaga Kesehatan di Dunia

Yenni juga menilai, usai UU Kesehatan disahkan, para dokter bisa berbakti dengan peraturan yang lebih jelas dan transparan.

Namun, ia menyebut masih ada nakes yang tak memahami penuh isi UU Kesehatan dan tergiring oleh isu hoaks dan misinformasi.

“Saat ini pun banyak nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal UU Kesehatan”.

“Tapi teriring oleh isu hoaks dan misinformasi”.

“Kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR”.

“Kami siap membantu kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk indonesia lebih baik dan lebih maju,” sambung Yenni.

Di tempat yang sama,  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

Implementasi UU Kesehatan, jelasnya, perlu memperhatikan peraturan pemerintah.

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life