Home » Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Kesehatan

Tinggal Selangkah Lagi Jadi UU, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Kesehatan

Draf Omnibus Law Mengatur 12 Ketentuan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan draf Omnibus Law atau RUU Kesehatan menjadi Undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, di Gedung DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Foto: Tangkap layan siaran langsung rapat

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati isi Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam Rapat Panja RUU Kesehatan, awal pekan ini.

Dengan demikian, proses menjadikan RUU sebagai Undang Undang tinggal selangkah lagi, yaitu melalui Sidang Paripurna di DPR RI.

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan di Indonesia.

“Di antaranya 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law,” jelasnya, dalam laman resmi DPR RI, seperti dikutip Rabu (21/6/2023).

12 Poin Penting Dalam RUU Kesehatan

Dia menyebutkan setidaknya ada 12 poin yang diatur dalam RUU Kesehatan. Berikut penjelasannya.

Pertama, adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Baca Juga  Puteri Komarudin Soroti Maraknya Penipuan Lelang Mengatasnamakan DJKN

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.

Keduabelas, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Melki mengatakan pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif.

Pembahasan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional.

Caranya, melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life