Home » Tunjangan Profesi 293 Guru SPM dan PDF Cair, Rp18 Juta Per Orang

Tunjangan Profesi 293 Guru SPM dan PDF Cair, Rp18 Juta Per Orang

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan.

“Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.

Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023. Tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.

“Tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dengan tujuan memberikan penghargaan atas profesionalitasnya,” katanya di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sekaligus memotivasi agar ustaz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF.

Kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan, ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Disusul SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” jelasnya.

Setelah dilakukan verifikasi faktual ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG.

Verifikasi dilakukan Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat.

“Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023). Atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life